Bogor Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, menyegel pembangunan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin di Kecamatan Bogor Barat, Kamis.
Penyegelan dilakukan karena pihak GKI tidak menghiraukan teguran yang telah dilayangkan oleh Pemkot Bogor untuk menghentikan pembangunan.
Penyegelan itu dilakukan oleh Satpol PP Kota Bogor, didampingi unsur Polresta Bogor dan Koramil Bogor Barat dan disaksikan puluhan warga Taman Yasmin yang tergabung dalam Forum Komunikasi Muslim Indonesia (Forkami) Bogor dan sejumlah perwakilan jemaat GKI Yasmin Bogor.
Sebelum penyegelan berlangsung sempat terjadi kericuhan antara warga Yasmin dan jemaat GKI. Pasalnya dari pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB, Satpol PP Kota Bogor tidak kunjung tiba.
Akhirnya, pada pukul 16.10 WIB anggota Satpol PP melakukan penyegelan terhadap bangunan gereja.
Perwakilan jemaat GKI Yasmin, Ujang Sujai mengatakan, pihaknya berupaya menginisiasi pertemuan dengan Sekdakot Kota Bogor Bambang Gunawan dan warga Taman Yasmin.
"Keputusan penyegelan besok (Jumat-red) baru akan dilakukan karena kami meminta Pemkot melakukannya di hadapan jemaat GKI Yasmin bersama warga Taman Yasmin," ujar Ujang.
Sementara Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP, Abdul Rahman mengatakan, pihaknya mendapat instruksi dari Sekdakot Bogor Bambang Gunawan untuk menghentikan penyegelan.
"Kami mengikuti perintah dari Sekdakot Bogor untuk menghentikan penyegelan. Sebab, ada inisiatif dari beliau (Bambang Gunawan,red) untuk mempertemukan kedua belah pihak," ujarnya.
Melihat aksi Satpol PP yang mengurungkan niat karena ada beda pendapat untuk menyegel gereja itu, warga Taman Yasmin, Forkami Bogor bersama Tim Pembela Muslim mendesak kembali Satpol PP untuk melakukan penyegelan.
Ayu Agustina, Pengurus Forkami Bogor mengatakan, pihaknya tetap akan melakukan pertemuan dengan warga mengenai izin operasional bersama Sekdakot yang direncanakan besok (Jumat-red).
"Kami tetap akan melakukan pertemuan, tapi kami ingin urusan yang sekarang tetap diselesaikan. Gereja harus disegel," tandasnya.
Atas desakan warga akhirnya Satpol PP menyegel GKI Yasmin.
Penyegelan dilakukan karena pihak GKI tetap melanjutkan pembangunan setelah Pemkot Bogor mencabut IMB Gereja tersebut.
Pencabutan IMB gereja dikarenakan pembangunannya telah menimbulkan keresahan warga setempat.
Pembangunan Gereja Yasmin dinilai telah melanggar hukum oleh karena itu IMBnya dicabut.
kutipan antara
nah sekarang kita refleksikan. mengapa gereja di tolak di masyarakat. sementara bangunan keagamaan lain seperti mesjid tak dilarang. yah malu. sekarang coba pemerintah, pasal 30 UUD 45 menyatakan. warga bebas memeluk agama apapun. nah tapi tanpa dilakukan. tolong sebagai kaum minoritas jangan di hilangkan hak kami.
2 testimonial:
Setuju bang,
kita di Indonesia menganut kesamaan derajat, dan juga di Indonesia adalah negara pluralisme.
Ya masalah itu bisalah diselesaikan dg cara baik-baik, tidak perlu ada penyegelan segala, biarlah kaum Nasrani beribadah sesuai dengan kepercayaan mereka. Untuk apa memaksa Satpol PP menyegel gereja? Hanya akan menimbulkan bentrokan dan hubungan tak baik antara umat Nasrani dan umat Muslim.
yah terima kasih atas pendapat kamu Saiful. Patut Kita Contoh Ini Saiful.
Posting Komentar
Gunakan Smile yang anda ketahui untuk postingan